Selasa, 04 Mei 2010

AKUNTANSI UNTUK BENDAHARAWAN/ PEMBUKUAN BENDAHARAWAN

INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DIREKTORAT PROGRAM DIPLOMA
PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI
=====================================
Nama Mata Kuliah : Akuntansi Pemerintahan
Kode Mata kuliah :
Semester : IV (empat)
JPM/Minggu SKS : 3 SKS / 250 menit
Materi Minggu Ke : 5 (lima) dan 6 (enam)
Alokasi Waktu : 50 menit teori dan 200 menit praktikum.
Dosen : Wiweko Iskanugrahan , SE
_______________________________________________________________________________
Pokok Bahasan : AKUNTANSI UNTUK BENDAHARAWAN/
PEMBUKUAN BENDAHARAWAN

Sub Pokok Bahasan : 1. Pengertian Bendaharawan
2. Penertiban Tata Usaha Keuangan Negara
3. Buku kas Umum dan Tata Cara Pembukuan
4. Pengurusan dan Macam Bendaharawan
5. Pola Mekanisme Sistim UYHD/Dana UP.
Tujuan Instruksional Khusus :
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa bisa :
a. Mengetahui tugas-tugas bendaharawan.
b. Menjelaskan bentuk-bentuk bendaharawan.
c. Mengetahui pola mekanisme sistimUYHD.
d. Mengetahui pegertian UYHD.
e. Mengetahi sifat-sifa dana UYHD.
f. Memahami dan menguasai pembukuan bendaharawan.
g. Mengetahui pengguna UYHD dan Penyediaan Dana UYHD.

_______________________________________________________________________________
URAIAN MATERI TEORI

Bendahara yang merupakan salah satu pejabat fungsional pengelola keuangan negara mempunyai arti penting dimana keberadaan dan peran bendahara terlihat pada pengaturan pengangkatannya yang dilakukan oleh Mentri / Ketua LPND yang menguasai bagian anggaran. Hal ini termuat pada UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang pada pokoknya bahwa : “ Mentri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat bendahara pengeluaran an penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan angaran belanja pada Kanto Satuan Kerja di lingkungan Kemntrian/Lembaga/Satuan Kerja perangkat daerah”.

Selanjutnya sesuai dengan Keppres tentang Pelaksanaan APBN maka pada setiap awal tahun anggaran Mentri/Pimpinan Lembaga menetapkan pejabat yang diberi wewenang sebagai :
 Penandatangan SKO (Surat Keputusan Otorisasi)
 Atasan Langsung Bendahara
 Bendahara Penerima dan Pengeluaran


Pengertian Bendaharawan
 Orang-orang atau badan yang dtugasi oleh negara untuk menerima , menyimpan , membayar , mencatat dan mempertanggungjawabkan uang , surat-surat berharga dan barang-barang milik negara yang berada dalam pengurusannya. (ICW /Indische Compabilitait Wet)
 Setiap oang yang diberi tugas menerima , menyimpan , membayar dan/atau mengeluarkan uang/barang milik negara adalah bendahara yang wajb menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara)
 Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima , menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. (UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara)
 Orang yang ditunjuk untuk menerima , menyimpan , menyetorkan , menatausahakan dan mepertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementrian negara/lembaga/daerah. (UU No.1/2004) ----- Bendahara Penerima
 Orang yang ditunjuk untuk menerima , menyimpan , menyetorkan , menatausahakan dan mepertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah untuk kepeluan belanja APBN/D pada kantor/satuan kerja kementrian negara/lembaga/daerah. (UU No.1/2004) ---- Bendahara Pengeluaran

Beberapa hal penting terkait pengertian diatas :
1. Setiap orang PNS dapat ditetapkan oleh Mentri/Pimpnan Lembaga sebagai Bendahara satuan kerja unuk melaksanakan tugas kebendaharaan.
2. Tugas kebendaharaan meliputi ; menerima , menyimpan , membayar/menyerahkan dan mempertanggungjawabkan uang/surat berharga/barang yang berada dibawah pengawasannya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan/menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan membuat laporan pertanggungjawaban.

Bentuk-bentuk bendaharawan :
1. Bendahara Umum Negara (BUN) adalah Mentri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Kuasa Bendahara Umum adala Kantor Pelayanan Perpendaharaan Negara (KPPN) dan/atau Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Pemerintah yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan untu melaksanakan tugas kebendaharaan atas nama KPPN dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara.
3. Bendahara Penerima.
4. Bendahara Pengeluaran.

Beberapa ketentuan umum perbendaharaan :
 Semua penerimaan dan pengeluaran yang dilaukan oleh KPPN dilaksanakan secara giral.
 Pengecualian atas ketentuan diatas dapat ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharan.
 Pembayaran atas beban anggaran belanja negara dilakuka dengan ; Sitim Dana Persediaan (DUP) , melalui penerbitan SPM L/S dan pembayaran Uang Persediaan..------ SISTIM UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan)

Kewajiban bendahara pengeluaran :
1. Melaksanakan pembayaran atas beban anggaran belanja negara dilakukan dengan ,
 Pembayaran langsung kepada pihak yang berhak / pihak ketiga melalui SPM LS dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening pihak ketiga. Aliran dana tidak melalui rekening bendahara dan biasanya untuk pembayaran tagihan yang relatif besar.
 Untuk keperluan sehari-hari kepada bendahara dibayarkan uang muka kerja oleh KPPN dalam bentuk Uang Persediaan. Dana persediaan diterima , disimpan kemudian digunakan untuk pembayaran kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya atas bukti-bukti pembayaan dana-dana persediaan tersebut diajukan ke KPPN dalam bentuk SPP GU untuk mendapatkan pengesahan/penggantian dalam bentuk SPM GU.
2. Membuka Rekening pada Bank pemerintah untuk menampung , penerimaan pemindahbukuan atas terbitnya pembayaran UP , SPM TU , pembayaran penggantian UP serta menampung transaksi penerimaa dan pengeluaran bendahara secara giral.
3. Sebagai Wajib Pungut Pajak , bahwa setiap Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/UMD/Bendahara dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/D/Anggaran BUMN/D ditetapkan sebagai Wajib Pungut PPh dan pajak lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.



URAIAN MATERI PRAKTIKUM

Sistim Pembukuan bendaharawan menganut sistim pembukuan anggaran/kameral dimana setiap kejadian/transaksi hanya dicatat pada salah satu sisi saja yaitu sisi penerimaan untuk transaks penerimaan dan sisi pengeluaran untuk transaksi pembayaran /pengeluaran.

PROSEDUR PEMBUKUAN
1. Prosedur pembukuan dimulai dari membukukan terlebih dahulu bukti-bukti penerimaan pada BKU dan selanjutnya pada buku pembantu terkait bau kemudian menerima uangnya. Demikia juga terhadap bukti-bukti pengeluaran / pembayaran harus dibukukan terlebih dahulu pada BKU dan buku pembantu terkait baru kemudian dikeluarkan uangnya dengan memperhatikan :
 Setiap pengeluaran harus mendapat persetujuan lari atasan langsung.
 Bukti pengeluaran : nama orang yang menerima pembayaran dan jumlah uang (angka dan huruf).
 Ditandatangani oleh phak yang menerima .
 Setelah buktipeneluaran kas ditndatangani oleh yang berkepetingan denga disertai bukti pendukung lainnya maka oleh bendahara dibukukan sebagai pengeluaran.







2. Dokumen pembukuan yang sah untuk dicatat kedalam BKU (berdasarkan Keppres No.42/2002 dan pasal 7 ayat (2) PMK No.606/PMK.06/2004 :
a. Penerimaan
 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar 2 yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan pengajuan :
1. SPM UP Uang Persediaan.
2. SPM TU Tambahan Uang
3. SPM LS Langsung
4. SPM GU Ganti Uang
5. SPM GU Nihil
 Pengisian kas dari Bank
 Penerimaan hasi pungutan pajak (PPN , PPh)
 Pertanggungjawaban/Pengembalian Porsekot Kerja.
 Penerimaan lainnya.

b. Pengeluaran
 Pembayaran atas pebelian barang/jasa dll
 Pengeluaran dari bank untuk mengisi kas
 Penyetoran hasil pungutan pajak
 Pemberian porsekot kerja.
 Pengeluaran lainnya.

JENIS DAN FUNGSI BUKU-BUKU YANG DIGUNAKAN
 BUKU KAS UMUM (BKU) , untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendaharawan. Sisi debet untuk penerimaan dan sisi kredit untu pengeluaran. (Sistim Pembukuan Tunggal)
 Buku kas Tunai , untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran tunai .
 Buku bank , untuk mencatat transasi keuangan yang dilakukan dengan perantaraan bank.
 Buku Pengawasan UYHD dan Kredit Anggaran / Wasdit MAK, untuk melakukan kontrol terhadap dana UYHD dan pelaksanaan per masing-masing anggaran.
 Buku UMK , untuk mencatat pengeluaran yang bersifat sementara.
 Buku Pajak , untuk mencatat pemungutan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan.

.TUGAS PRAKTIKUM :
 Membuat data - data umum dari salah satu satker dibawah Departemen Teknis.
 Mencatat DIPA yang telah disetujui.
 Menganalisis transaksi / mutasi keuangan yang terjadi.
 Melakukan Pencatatan setiap Transaksi ke Buku Kas Umum
 Melakukan Pencatatan ke Buku Pembantu terkait ,mis : Buku Bank , Buku Kas Tunai , Buku Pajak dll.
 Melakukan penutupan atas BKU pada akhir bulan/periode.

4 komentar:

  1. terimakasih atas infonya, sangat bermanfaat sukses yaaa

    BalasHapus
  2. Info Diklat Sobat ...

    "BIMTEK ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERENCANAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN PA,PPTK, PPK DAN BENDAHARA"

    JADWAL BIMTEK JAKARTA :
    Selasa – Rabu, 20 – 21 Oktober 2015
    Selasa – Rabu, 3 – 4 November 2015
    Selasa – Rabu, 17 – 18 November 2015
    Selasa – Rabu, 1 – 2 Desember 2015
    Selasa – Rabu, 15 – 16 Desember 2015

    JADWAL BIMTEK BANDUNG :
    Selasa – Rabu, 27 – 28 Oktober 2015
    Selasa – Rabu, 10 – 11 November 2015
    Selasa – Rabu, 24 – 25 November 2015
    Selasa – Rabu, 8 – 9 Desember 2015
    Selasa – Rabu, 22 – 23 Desember 2015

    KETERANGAN :
    ** Khusus Rombongan 15 orang bebas tentukan lokasi bimtek : Bali, Batam, Yogyakarta, Surabaya, Makassar
    PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 7623F434)

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-administrasi-keuangan-dan-perencanaan-bagi-pengguna-anggaran-papptk-ppk-dan-bendahara/

    BalasHapus
  3. Info Diklat Sobat ...

    "BIMTEK ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERENCANAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN PA,PPTK, PPK DAN BENDAHARA"

    JADWAL BIMTEK JAKARTA :
    Selasa – Rabu, 20 – 21 Oktober 2015
    Selasa – Rabu, 3 – 4 November 2015
    Selasa – Rabu, 17 – 18 November 2015
    Selasa – Rabu, 1 – 2 Desember 2015
    Selasa – Rabu, 15 – 16 Desember 2015

    JADWAL BIMTEK BANDUNG :
    Selasa – Rabu, 27 – 28 Oktober 2015
    Selasa – Rabu, 10 – 11 November 2015
    Selasa – Rabu, 24 – 25 November 2015
    Selasa – Rabu, 8 – 9 Desember 2015
    Selasa – Rabu, 22 – 23 Desember 2015

    KETERANGAN :
    ** Khusus Rombongan 15 orang bebas tentukan lokasi bimtek : Bali, Batam, Yogyakarta, Surabaya, Makassar
    PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 7623F434)

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-administrasi-keuangan-dan-perencanaan-bagi-pengguna-anggaran-papptk-ppk-dan-bendahara/

    BalasHapus
  4. Info Diklat Sobat ...

    "BIMTEK ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERENCANAAN BAGI PENGGUNA ANGGARAN PA,PPTK, PPK DAN BENDAHARA"

    JADWAL BIMTEK JAKARTA :
    Selasa – Rabu, 20 – 21 Oktober 2015
    Selasa – Rabu, 3 – 4 November 2015
    Selasa – Rabu, 17 – 18 November 2015
    Selasa – Rabu, 1 – 2 Desember 2015
    Selasa – Rabu, 15 – 16 Desember 2015

    JADWAL BIMTEK BANDUNG :
    Selasa – Rabu, 27 – 28 Oktober 2015
    Selasa – Rabu, 10 – 11 November 2015
    Selasa – Rabu, 24 – 25 November 2015
    Selasa – Rabu, 8 – 9 Desember 2015
    Selasa – Rabu, 22 – 23 Desember 2015

    KETERANGAN :
    ** Khusus Rombongan 15 orang bebas tentukan lokasi bimtek : Bali, Batam, Yogyakarta, Surabaya, Makassar
    PERMINTAAN SURAT HUBUNGI:
    Telp 021-4306001, 4305959 HP. 0812.9840.1480 / 0812.1853.1904 (PIN BB: 7623F434)

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-administrasi-keuangan-dan-perencanaan-bagi-pengguna-anggaran-papptk-ppk-dan-bendahara/

    BalasHapus