Selasa, 04 Mei 2010

akuntansi Pemerintahan

1. Pendahuluan
Bukan suatu yang sulit ketika kita mencari orang yang faham mengenai akuntansi. Akuntansi memang sudah diajarkan sejak di SMA, bahkan ada yang mendapatkan materi akuntansi sejak SMP dalam pelajaran keterampilan jasa. Ditingkat perguruan tinggi, jurusan akuntansi juga bukan jurusan yang sulit ditemukan. Namun, jika kita melihat kurikulum akuntansi saat ini, kurikulum yang diadopsi dalam pendidikan akuntansi diberbagai tingkat, baru mengakomodir materi-materi akuntansi komersial, sedikit sekali porsi yang diberikan untuk mata kuliah akuntansi pemerintahan.
Akuntansi dikelompokan dalam beberapa konsentrasi keilmuan, Baswir (1995) mengelompokan akuntansi menjadi 3 bidang, yaitu : akuntansi perusahaan, akuntansi nasional dan akuntansi pemerintahan. Sedangkan Kusnadi, dkk (1999) mengelompokan akuntansi menjadi 11 bidang, yaitu : Akuntansi Keuangan, Pemeriksaan, Akuntansi Biaya, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Perpajakan, Sistem Akuntansi, Akuntansi Anggaran, Akuntansi Internasional, Akuntansi Non Profit, Akuntansi Sosial, Instruksi Akuntansi.
Berapapun banyaknya pembagian konsentrasi akuntansi, sebenarnya hanya bermuara pada 2 kelompok akuntansi, yaitu akuntansi komersial dan akuntansi pemerintahan. Sebagian orang mengelompokkannya sebagai akuntansi sektor publik, tetapi untuk konsistensi bahasa dalam artikel ini penulis hanya akan menyebutnya dengan istilah akuntansi pemerintahan.
Akuntansi komersial memang lebih beruntung, kurikulum yang ada sekarang mendukung penuh lestarinya keilmuan akuntansi komersial. Berbeda dengan akuntansi pemerintahan yang hanya dipelajari 3 sks dari 144 sks wajib, itupun dengan silabus yang belum terstruktur dengan baik, karena sampai dengan tahun 2005, Pemerintah Indonesia belum pernah menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan, oleh sebab itu materi yang diberikan dibangku kuliah diadopsi dari materi akuntansi pemerintahan di Amerika Serikat, yang tentu saja belum tentu cocok digunakan di Indonesia.
Hawa segar mulai muncul ketika akhirnya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tulisan ini mencoba membahas berbagai aspek yang berhubungan dengan akuntansi pemerintahan.
2. Pembahasan
2.1. Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia
Mungkin ada yang tidak percaya bahwa selama 60 tahun Indonesia merdeka, keuangan negara ini dikelola dengan sebuah aturan yang diterbitkan oleh Belanda pada tahun 1864. Tidak perlu heran, karena memang begitulah kenyataannya, selama ini keuangan negara dikelola berdasarkan Indonesische Comptabiliteitswet Stbl. 1864 No. 106, dan diundangkan lagi teks nya yang telah diperbaharui untuk ketiga kalinya terakhir dalam Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembara Negara 1954 No. 6, 1955 Np. 49 dan terakhir Undang-undang No.9 tahun 1968.
Dalam perjalanannya memang terjadi beberapa kali perubahan, tetapi pada dasarnya peraturan yang dipakai adalah peraturan produksi Belanda, oleh karena itu istilah Stbl 1925 sangat populer dikalangan pengelola keuangan pemerintah sampai dengan era millenium baru. Begitu kuatnya peraturan ini dibenak para pengelola keuangan pemerintah, sehingga ketika akhirnya terbit peraturan baru yang mengatur hal yang sama, “sifat-sifat” bawaan dari Stbl 1925 masih agak sulit dihilangkan.
Walaupun saat itu belum ditetapkan SAP, bukan berarti dalam pengelolaan keuangan negara tidak dilakukan pencatatan sama sekali, selama ini pencatatan transaksi keuangan dilakukan dengan metode pencatatan tunggal (single entry) sebagaimana yang dahulu banyak dianut oleh negara-negara kontinental (Eropa), maklum saja karena peraturannyapun diadopsi dari sana (Belanda).
Jadi, meskipun tidak secara resmi dikatakan sebagai SAP, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Sistem Akuntansi Pemerintahan sejak dulu, hanya saja sistem yang digunakan pada saat itu dapat dikatakan sebagai ‘akuntansi tradisional’ yang hanya menghasilkan laporan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja. Perhitungannya cukup sederhana, pendapatan berapa ? belanja berapa ? sisanya adalah surplus atau defisit.
Ada lagi yang paling “khas” jika kita berbicara mengenai pengelolaan keuangan negara. Selama masa orde baru, negara kita dapat dikatakan tidak pernah mengalami surplus atau defisit, karena pemerintahan saat itu menganut sistem anggaran berimbang, namun demikian istilah berimbang itu sendiri memiliki arti semu, karena defisit yang terjadi selalu ditutupi dengan hutang luar negeri, yang dikemudian hari menjadi bumerang bagi pemerintah itu sendiri.
Reformasi yang dimulai tahun 1998, telah mempengaruhi semua bidang kehidupan. Bidang yang menjadi sorotan utama dalam penyelenggaraan reformasi adalah bidang birokrasi pemerintahan, termasuk didalamnya mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang kemudian melahirkan sebuah ‘produk’ fenomenal yang dinamai otonomi daerah.
Perbaikan-perbaikan dalam bidang birokrasi akhirnya menyentuh juga pada bidang pengelolaan keuangan negara, baik yang dikelola pemerintah pusat atau pemerintahan daerah. Halim (2004) memberikan beberapa poin penting reformasi pengelolaan keuangan negara, diantaranya :
1. Anggaran Tradisional Menjadi Anggaran Kinerja
Anggaran tradisional disusun dengan pendekatan inkremental dan line item dengan penekanan pada pertanggungjawaban setiap input yang dialokasikan. Dengan anggaran kinerja, pertanggungjawaban tidak hanya pada input tetapi juga pada output dan outcome.
2. Pengendalian Audit Keuangan dan Kinerja
Sebelum reformasi audit keuangan dan kinerja memang sudah dilakukan, tetapi karena sistem anggaran belum memasukan kinerja, maka proses audit kinerja tidak bisa berjalan dengan baik. Saat ini, karena sistem penganggaran yang menggunakan sistem penganggaran kinerja maka pelaksanaan pengendalian dan audit keuangan dan kinerja menjadi lebih baik.
3. Menerapkan Konsep Value for Money
Konsep Value for Money atau lebih dikenal dengan 3E (Ekonomis, Efisisien dan Efektif) mulak dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga baik pusat maupun daerah dituntut untuk selalu menerapkan 3E dalam pengelolaan keuangannya.
4. Penerapan Pusat Pertanggungjawaban
Penerapan pusat pertanggungjawaban ditujukan untuk memudahkan pengukuran kinerja setiap unit organisasi, misalnya pusat pendapatan adalah Dinas Pendapatan, Pusat Biaya adalah Bagian Keuangan, Pusat labab dan investasi adalah BUMD atau Perusahaan Daerah.
5. Perubahan Sistem Akuntansi Pemerintahan
Untuk mendukung perubahan-perubahan yang akan dilakukan, maka perlu juga dilakukan perubahan dalam sistem akuntansi. Jika selama ini digunakan sistem pencatatan tunggal (single entry system), maka harus diubah dengan sistem pencatatan ganda (Double Entry System). Selain itu pencatatan atas dasar basis kas harus diubah pula dengan basis akrual.
2.2. Jalan Panjang Menuju Standar Akuntansi Pemerintahan
Meskipun lembaga pemerintahan bukanlah organisasi yang memiliki tujuan menghasilkan laba, tetapi dalam aktivitasnya lembaga pemerintahan ternyata melakukan transaksi pengeluaran dan menerima pendapatan, maka dari itu lembaga pemerintahan juga memerlukan akuntansi untuk menghasilkan informasi keuangan yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Wacana untuk menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebenarnya sudah cukup lama mengemuka, tetapi untuk menerbitkan SAP yang mendekati sempurna memang bukanlah pekerjaan yang ringan. Dengan perjalanan yang cukup panjang, akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Terbitnya PP ini sekaligus juga membuka sejarah baru dalam pengelolaan keuangan negara, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki SAP.
Penyusunan SAP sendiri dipicu oleh semakin berkembangnya akuntansi komersial, dengan diterbitkannya standar akuntansi keuangan (SAK) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 1994. Terpacu oleh hal itu, Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Departemen Keuangan RI mulai memprakarsai penyusunan SAP. Bergulirnya reformasi di Indonesia semakin menambah kuat dorongan untuk segera disusunnya SAP, hal ini sejalan dengan tuntutan masyarakat Indonesia yang menginginkan transparansi dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan negara.
Diterbitkannya PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah adalah salah satu peraturan yang menjadi tonggak perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia, didalamnya secara jelas dikatakan tentang perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggunjawaban keuangan daerah. Kemudian pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditugaskan untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Setelah itu kembali terbit peraturan lainnya yang semakin menguatkan untuk segera diterbitkannya SAP, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden.
Penyusunan SAP sendiri akhirnya dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang dibentuk oleh Menteri Keuangan yang kemudian ditetapkan kembali dengan sebuah Keputusan Presiden sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004. KSAP melakukan penyusunan SAP atas dasar konsep-konsep yang berlaku umum dan berlaku secara internasional yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia.
Atas koordinsi berbagai unsur terkait, akhirnya SAP ditetapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2005, yang terdiri dari 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu :
PSAP 01 : Penyajian Laporan Keuangan;
PSAP 02 : Laporan Realisasi Anggaran;
PSAP 03 : Laporan Arus Kas;
PSAP 04 : Catatan atas Laporan Keuangan;
PSAP 05 : Akuntansi Persediaan;
PSAP 06 : Akuntansi Investasi;
PSAP 07 : Akuntansi Aset Tetap;
PSAP 08 : Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
PSAP 09 : Akuntansi Kewajiban;
PSAP 10 : Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa:
PSAP 11 : Laporan Keuangan Konsolidasian.
PP SAP kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, berupa : Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam SAP tidak ada Laporan Perubahan Modal seperti halnya dalam akuntansi komersial, karena kepemilikan modal dalam pemerintahan adalah modal publik yang tidak bisa dideteksi kepemilikannya, sehingga keberadaanya hanyalah sebagai penyeimbang antara aset dan hutang.
Lebih jauh dari itu, penetapan SAP diharapkan dapat menjadi tonggak lahirnya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan.
Salah satu usaha untuk mewujudkan sistem akuntansi yang mengacu pada SAP adalah dengan diterbitkannya peraturan turunan sebagai penjabaran dari PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP. Ditingkat pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk pemerintahan daerah telah terbit PP Nomr 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dijabarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penerapan SAP ternyata bukan tanpa tantangan, menurut Simanjuntak ada beberapa tantangan dalam implementasi akuntansi pemerintahan, yaitu :
1. Komitmen dari pimpinan
Dukungan yang kuat dari pimpinan merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Diundangkannya tiga paket keuangan negara serta undang undang pemerintahan daerah menunjukkan keinginan yang kuat dari pihak eksekutif dan pihak legislatif untuk memperbaiki sistem keuangan negara yang di dalamnya juga termasuk perbaikan atas akuntansi pemerintahan. Yang menjadi ujian sekarang adalah bagaimana penerapan dari perubahan akuntantansi pemerintahan dalam pencatatan dan pelaporan oleh Departemen/Lembaga di pemerintah pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk pemerintah daerah. Sistem akuntansi pemerintah pusat mengacu kepada pedoman yang disusun oleh Menteri Keuangan. Sistem akuntansi pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu kepada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah disusun dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan. Karena pengaturan yang jelas dalam perundang-undangan, nampaknya penerapan akuntansi pemerintahan akan memperoleh dukungan yang kuat dari para pimpinan Departemen/Lembaga di pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota di
daerah.
2. Tersedianya SDM yang kompeten
Laporan keuangan diwajibkan untuk disusun secara tertib dan disampaikan masing-masing oleh pemerintah pusat dan daerah kepada BPK selambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK tadi diserahkan oleh Presiden kepada DPR dan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada DPRD. Penyiapan dan penyusunan laporan keuangan tersebut memerlukan SDM yang menguasai akuntansi pemerintahan. Pada saat ini kebutuhan tersebut sangat terasa, apalagi untuk masa awal penerapan akuntansi pemerintahan. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu secara serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi pemerintahan. Termasuk di dalamnya memberikan sistem insentif dan remunerasi yang memadai untuk mencegah timbulnya praktik KKN oleh SDM yang terkait dengan akuntansi pemerintahan. Di samping itu, peran dari perguruan tinggi tidak kalah pentingnya untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten di bidang akuntansi pemerintahan.
3. Resistensi terhadap perubahan
Sebagai layaknya untuk setiap perubahan, bisa jadi ada pihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama dan enggan untuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagai kebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi sehingga penerapan akuntansi pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
4. Lingkungan/masyarakat
Apresiasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan dari penerapan akuntansi pemerintahan. Masyarakat perlu didorong untuk mampu memahami laporan keuangan pemerintah sehingga dapat mengetahui dan memahami penggunaan atas penerimaan pajak yang yang diperoleh dari masyarakat maupun pengalokasian sumber daya yang ada. Dengan dukungan yang positif dari masyarakat akan mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan pemerintahan.
2.3. Perbandingan Akuntansi Pemerintahan dan Akuntansi Komersial
Akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial memiliki persamaan dan perbedaan yang menurut BPKP (2002 : 40) persamaan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial adalah :
1. Memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi.
2. Mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima secara umum.
3. Merupakan bagian terpadu dari sistem ekonomi yang sama dan juga menggunakan sumber daya yang langka untuk mencapai tujuan.
4. Menggunakan dan mengkonversi sumber daya yang langka yang akan diolah untuk menghasilkan barang dan jasa dalam bentuk yang lebih berguna ;
5. Menghasilkan laporan keuangan.
6. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan informasi yang sangat bergunan bagi proses pengambilan keputusan.
7. Memerlukan informasi yang akurat.
Sedangkan perbedaan akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial menurut BPKP (2002 : 41) adalah sebagai berikut :
Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Komersial
Akuntansi Pemerintahan Akuntansi Komersial
1. Tujuannya adalah peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat 1. Tujuannya adalah laba atau keuntungan.
2. Terdapat akuntansi untuk anggaran (Budgetary Accounting) 2. Tidak mengenal akuntansi anggaran.
3. Mendahulukan aturan daripada substansi kejadian. 3. Mendahulukan substansi kejadian daripada bentuk formalnya.
4. Tidak mengenal modal pemilik, ekuitas dana adalah merupakan selisih antara asset dan hutang, yang fungsinya hanya sebagai penyeimbang. 4. Mengenal adanya modal pemilik, dan setiap perubahannya mencerminkan perubahan kekayaan pemiliknya.
5. Ekuitas dana tidak dapat dibagikan kepada pemiliknya. 5. Modal pemilik dapat diambil sewaktu-waktu oleh pemiliknya.
Meskipun memiliki perbedaan, pada dasarnya fungsi akuntansi dalam bidang apapun adalah sama yaitu menyajikan informasi bagi berbagai pihak tentang kejadian-kejadian ekonomi sebagai dasar pengambilan keputusan . Namun selain fungsi umum, menurut Kusnadi, dkk (1999 : 20) akuntansi pemerintahan memiliki fungsi khusus, yaitu :
1. Menghitung layanan yang dicapai oleh pemerintah
2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah khususnya dari segi ukuran finansial.
3. Memberikan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan.
4. Mengukur efektifitas dan efisiensi kinerja eksekutif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pendapat lain dikemukakan oleh BPKP (2002 : 39-40), yang menyebutkan bahwa fungsi dari akuntansi pemerintahan adalah :
1. Pertanggungjawaban
Akuntansi pemerintahan bertujuan memberikan informasi keuangan yang lengkap, cermat dalam bentuk dan waktu yang tepat, yang berguna bagi pihak yang bertanggungjawab yang berkaitan dengan unit-unit pemerintahan.
2. Manajerial
Akuntansi pemerintahan juga harus menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian anggaran, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta penilaian kinerja pemerintah.
3. Pengawasan
Akuntansi pemerintahan harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.
Dari 2 pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi akuntansi pemerintahan adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintahan berjalan dalam koridor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.4. Contoh Kasus Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dan Akuntansi Komersial
Akuntansi pemerintahan memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan akuntansi komersial. Salah satu keunikannya terletak pada perlakuan kepada setiap transaksi yang harus mengakomodir kebutuhan 2 laporan utama dari akuntansi pemerintahan, yaitu Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran. Berikut ini satu contoh kasus keunikan akuntansi pemerintahan jika dibandikan dengan akuntansi komersial.
Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembelian alat angkutan darat berupa mobil dengan cara tunai senilai Rp. 5.000.000.000, yang diperuntukan sebagai kendaraan dinas bagi para anggota DPRD. Tansaksi dilakukan pada tanggal 5 Mei 2008, maka jurnal yang biasa dilakukan dalam akuntansi komersial adalah :
Tanggal Uraian Debet Kredit
5 Mei 2008 Aset Tetap : Mobil 5.000.000.000,- -
Kas - 5.000.000.000,-
Jurnal diatas tidak bisa dilakukan dalam akuntansi pemerintahan, karena jurnal tersebut hanya akan mengakomodir akun-akun yang ada pada neraca, padahal mobil dibeli dari anggaran yang terdapat dalam APBN/D, sehingga pembelian mobil harus dilaporkan juga dalam Laporan Realisasi Anggaran. Dalam akuntansi pemerintahan pembelian mobil diatas harus dijurnal dengan cara sebagai berikut :
Tanggal Uraian Debet Kredit
5 Mei 2008 Belanja Modal : Mobil 5.000.000.000,- -
Kas - 5.000.000.000,-

5 Mei 2008 Aset Tetap : Mobil 5.000.000.000,- -
Diinvestasikan dalam Aset Tetap - 5.000.000.000,-
Jurnal diatas dikenal dengan istilah jurnal korolari. Dengan model jurnal tersebut pengeluran kas akan tercatat dalam neraca sedangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran akan tercatat bahwa pemerintah telah melakukan Belanja Modal berupa pengadaan mobil. Keberadaan mobil juga diakui sebagai aset tetap dalam neraca dan sebagai penambah Ekuitas dalam akun “diinvestasikan dalam aset tetap”.
2.5. Strategi Pengembangan Akuntansi Pemerintahan
Seperti yang sudah dibahas dalam pendahuluan diatas, bahwa akuntansi pemerintahan tidak seberuntung akuntansi komersial yang terus mengalami perkembangan. Mata kuliah akuntansi pemerintahan seolah hanya pelengkap transkrip nilai untuk menggenapkan jumlah sks wajib ditempuh oleh seorang mahasiswa jurusan akuntansi. Objektif dari pembelajarannya tidak terlalu jelas, sehingga timbul pertanyaan dari sebagian mahasiswa, untuk apa sebenarnya mata kuliah ini diajarkan ? toh sebagian besar mahasiswa jurusan akuntansi bercita-cita setelah lulus kuliah akan bekerja sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, auditor atau menjadi dosen, hal ini pulalah yang menyebabkan ketertarikan mahasiswa terhadap mata kuliah akuntansi pemerintahan sangat minim.
Selain itu, tidak adanya standar pengajaran yang menjadi acuan seorang dosen untuk mengajar materi akuntansi pemerintahan juga menyulitkan transfer ilmu dari dosen ke mahasiswanya. Sebelum terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, walaupun tidak sebanyak buku-buku akuntansi komersial, sebenarnya ada juga beberapa buku akuntansi pemerintahan yang disusun oleh kalangan akademisi di Indonesia, tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada para penyusunnya, buku-buku itu cenderung hanya berisi aspek-aspek pengelolaan keuangan negara, aspek akuntansinya sendiri sedikit sekali dibahas. Akuntansi pemerintahan disuatu negera sangat tergantung pada peraturan yang berlaku di negara tersebut, sehingga akuntansi permerintahan di Indonesia sangat mungkin berbeda dengan akuntansi pemerintahan di negara lain. Jadi walaupun kondisinya demikian, sangat bisa dimengerti karena memang pada saat itu tidak ada peraturan yang menjadi acuan para penyusun buku dalam mengembangkan materinya.
Menurut penulis, pengembangan akuntansi pemerintahan jangan berhenti pada pembentukan KSAP dan menerbitkan Peraturan Pemerintah beserta peraturan turunannya, tetapi harus diiringi dengan tindakan-tindakan strategis lainnya, seperti :
1. Para akademisi terutama yang aktif menyusun buku, untuk turut serta mengembangkan akuntansi pemerintahan lewat tulisan-tulisannya. Dengan demikian, keilmuan akuntansi pemerintahan di Indonesia dapat disampaikan dengan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. KSAP bekerjasama dengan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas untuk mengembangkan kurikulum akuntansi pemerintahan, misalnya dengan menyususun kurikulum dan silabus mata kuliah akuntansi pemerintahan menjadi mata kuliah wajib dengan jenjang Akuntansi Pemerintahan Dasar, Akuntansi Pemerintahan Menengah dan Akuntansi Pemerintahan Lanjutan yang masing-masing berbobot 3 sks, sehingga lulusan sarjana akuntansi setidaknya pernah belajar akuntansi pemerintahan dengan bobot 9 sks.
3. Lebih jauh dari sekedar mewajibkan 9 sks mata kuliah pemerintahan, Perguruan Tinggi dapat juga bisa menawarkan konsentrasi akuntansi pemerintahan sebagai konsentrasi alternatif dari konsentrasi yang sudah ada. Dalam konsentrasi akuntansi pemerintahan dapat diajarkan mata kuliah seperti : Sistem Pengendalian Pemerintahan, Audit Lembaga Pemerintahan, Manajemen Keuangan Pemerintahan, Sistem Informasi Akuntansi Pemerintahan. Mengenai bahan ajarnya tentu saja kembali ke poin 1, ini menjadi tugas para akademisi untuk mengembangkan cabang-cabang ilmu dari akuntansi pemerintahan tersebut.
4. Sebuah peraturan disusun tentu saja bukan untuk menjadi pajangan dilemari kaca, tetapi harus diketahui oleh khalayak umum, sehingga sosialisasi SAP yang intensif adalah sesuatu yang mutlak. Hal inilah yang masih dirasakan kurang sampai saat ini, sehingga penerapan SAP di Indonesia masih pada tahap jalan ditempat.
5. Penyelenggaran Training of Trainer SAP juga bernasib sama dengan sosialisasi SAP, frekuensinya masih sangat kurang, sehingga kuantitas tenaga pengajar yang siap untuk mentransfer keilmuan akuntansi pemerintahan masih sangat terbatas. Dengan demikian penambahan jumlah trainer bersertifikat juga harus menjadi perhatian serius.
Mungkin masih banyak ide-ide strategis lainnya yang keluar dari para peminat akuntansi pemerintahan, hal ini menjadi tugas pemerintah untuk menampung, mengolah dan mengembangkan ide-ide tersebut sehingga menjadi suatu hal yang bermanfaat bagi perkembangan keilmuan akuntansi pemerintahan di Indonesia.
2.6. Peluang Karir Lulusan Akuntansi di Lembaga Pemerintahan
Sawarjuwono dalam Se Tin (2007) menyampaikan bahwa banyak sarjana akuntansi yang meniti karir pada sektor publik, yang didukung oleh kebutuhan akuntansi yang sangat tinggi di sektor ini. Pendapat Sawarjuwono tersebut memang bukan sekedar omong kosong, ini adalah kenyataan bahwa saat ini kebutuhan sarjana akuntansi di lembaga-lembaga pemerintahan memang sangat tinggi. Jika kebetulan anda membaca koran dan kebetulan sedang ada musim rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, silakan amati formasi yang dibutuhkan oleh setiap lembaga pemerintahan, maka anda akan menemukan nyaris disetiap lembaga yang membuka penerimaan PNS, membutuhakan sarjana akuntansi untuk bekerja dilembaganya.
Cukup banyak peluang karir bisa ditempuh oleh seorang lulusan akuntansi di lembaga pemerintahan, diantaranya :
1. Ditingkat pemerintah pusat, lulusan akuntansi bisa menempuh karir pada Inspektorat Jenderal (Irjen) yang ada di setiap departemen di Indonesia, selain itu bisa juga menjadi auditor pada BPK atau BPKP.
2. Ditingkat pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, lulusan akuntansi bisa menempuh karir sebagai auditor di Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), bisa juga menjadi akuntan di setiap unit kerja Pemda, karena saat ini setiap unit kerja di pemda diwajibkan menyelenggarakan pengakuntansian sendiri.
3. Menjadi pengajar atau instruktur pada diklat-diklat yang diselenggarakan pemerintah, yang dikalangan pemerintahan profesi ini dikenal dengan istilah widyaiswara.
4. Pekerjaan lainnya yang membutuhkan skill seorang sarjana akuntansi. Lembaga pemerintahan memiliki banyak kecabangan tugas yang membutuhkan seorang sarjana akuntansi terlibat didalamnya, sehingga sampai saat ini kebutuhan tersebut belum dapat terpenuhi semua.
Banyaknya peluang karir bagi sarjana akuntansi dilembaga pemerintahan tentu saja harus dipandang sebagai peluang, baik oleh para penyelengara pendidikan tinggi maupun oleh para mahasiswa untuk mengasah kemampuannya dibidang akuntansi pemerintahan sejak dibangku kuliah.
3. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan :
1. Belakangan ini sudah terjadi pembenahan-pembenahan pengelolaan keuangan negara kearah yang lebih baik yang ditandai dengan penerbitan beberapa peraturan perundang-undangan yang mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ;
2. Terbitnya PP Nomror 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi tonggak perubahan sistem akuntansi pemerintahan di Indonesia. Namun demikian masih ada tantangan-tantangan yang harus dihadapi para peminat akuntansi pemerintahan baik dikalangan akademisi maupun praktisi ;
3. Terdapat persamaan dan perbedaan antara akuntansi pemerintahan dan akuntansi komersial, tetapi intinya fungsinya hampir sama, yaitu menyediakan informasi untuk kepentingan pengambilan keputusan ;
4. Diperlukan tindakan-tindakan strategis untuk lebih mengembangkan akuntansi pemerintahan, yang salah satunya dengan memperkuat dunia pendidikan tinggi akuntansi dengan kurikulum dan silabus akuntansi pemerintahan yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
5. Terdapat banyak peluang karir bagi lulusan sarjana akuntansi yang berminat meniti karir dilembaga pemerintahan. Hal ini harus dilihat sebagai peluang oleh para penyelenggara pendidikan tinggi dan para sarjana akuntansi untuk memupuk kemampuan akuntansi pemerintahan sejak dibangku kuliah.
Daftar Pustaka
Baswir, Revrisond. (1995). Akuntansi Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta : BPFE.
BPKP. (2002). Modul Pelatihan Dasar-Dasar Akuntansi 1. Jakarta : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kusnadi, dkk. (1999). Akuntansi Keuangan (Prinsip, Prosedur dan Metode). Malang : Universitas Brawijaya Malang.
Halim, Abdul. (2004). Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
Se Tin. 2007. Pertimbangan dalam Merancang Kurikulum Strata 1 Akuntansi : Sebuah Pandangan. Bandung : Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Maranatha Vol. 6 No. 2.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
www.ksap.org. Simanjuntak, Binsar. Artikel 7, Menyongsong Era Baru Akuntansi Pemerintahan di Indonesia.

AKUNTANSI UNTUK BENDAHARAWAN/ PEMBUKUAN BENDAHARAWAN

INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DIREKTORAT PROGRAM DIPLOMA
PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI
=====================================
Nama Mata Kuliah : Akuntansi Pemerintahan
Kode Mata kuliah :
Semester : IV (empat)
JPM/Minggu SKS : 3 SKS / 250 menit
Materi Minggu Ke : 5 (lima) dan 6 (enam)
Alokasi Waktu : 50 menit teori dan 200 menit praktikum.
Dosen : Wiweko Iskanugrahan , SE
_______________________________________________________________________________
Pokok Bahasan : AKUNTANSI UNTUK BENDAHARAWAN/
PEMBUKUAN BENDAHARAWAN

Sub Pokok Bahasan : 1. Pengertian Bendaharawan
2. Penertiban Tata Usaha Keuangan Negara
3. Buku kas Umum dan Tata Cara Pembukuan
4. Pengurusan dan Macam Bendaharawan
5. Pola Mekanisme Sistim UYHD/Dana UP.
Tujuan Instruksional Khusus :
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa bisa :
a. Mengetahui tugas-tugas bendaharawan.
b. Menjelaskan bentuk-bentuk bendaharawan.
c. Mengetahui pola mekanisme sistimUYHD.
d. Mengetahui pegertian UYHD.
e. Mengetahi sifat-sifa dana UYHD.
f. Memahami dan menguasai pembukuan bendaharawan.
g. Mengetahui pengguna UYHD dan Penyediaan Dana UYHD.

_______________________________________________________________________________
URAIAN MATERI TEORI

Bendahara yang merupakan salah satu pejabat fungsional pengelola keuangan negara mempunyai arti penting dimana keberadaan dan peran bendahara terlihat pada pengaturan pengangkatannya yang dilakukan oleh Mentri / Ketua LPND yang menguasai bagian anggaran. Hal ini termuat pada UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang pada pokoknya bahwa : “ Mentri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota mengangkat bendahara pengeluaran an penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan angaran belanja pada Kanto Satuan Kerja di lingkungan Kemntrian/Lembaga/Satuan Kerja perangkat daerah”.

Selanjutnya sesuai dengan Keppres tentang Pelaksanaan APBN maka pada setiap awal tahun anggaran Mentri/Pimpinan Lembaga menetapkan pejabat yang diberi wewenang sebagai :
 Penandatangan SKO (Surat Keputusan Otorisasi)
 Atasan Langsung Bendahara
 Bendahara Penerima dan Pengeluaran


Pengertian Bendaharawan
 Orang-orang atau badan yang dtugasi oleh negara untuk menerima , menyimpan , membayar , mencatat dan mempertanggungjawabkan uang , surat-surat berharga dan barang-barang milik negara yang berada dalam pengurusannya. (ICW /Indische Compabilitait Wet)
 Setiap oang yang diberi tugas menerima , menyimpan , membayar dan/atau mengeluarkan uang/barang milik negara adalah bendahara yang wajb menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara)
 Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima , menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. (UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara)
 Orang yang ditunjuk untuk menerima , menyimpan , menyetorkan , menatausahakan dan mepertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementrian negara/lembaga/daerah. (UU No.1/2004) ----- Bendahara Penerima
 Orang yang ditunjuk untuk menerima , menyimpan , menyetorkan , menatausahakan dan mepertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah untuk kepeluan belanja APBN/D pada kantor/satuan kerja kementrian negara/lembaga/daerah. (UU No.1/2004) ---- Bendahara Pengeluaran

Beberapa hal penting terkait pengertian diatas :
1. Setiap orang PNS dapat ditetapkan oleh Mentri/Pimpnan Lembaga sebagai Bendahara satuan kerja unuk melaksanakan tugas kebendaharaan.
2. Tugas kebendaharaan meliputi ; menerima , menyimpan , membayar/menyerahkan dan mempertanggungjawabkan uang/surat berharga/barang yang berada dibawah pengawasannya.
3. Dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan/menyelenggarakan pembukuan atas uang yang dikelolanya dan membuat laporan pertanggungjawaban.

Bentuk-bentuk bendaharawan :
1. Bendahara Umum Negara (BUN) adalah Mentri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Kuasa Bendahara Umum adala Kantor Pelayanan Perpendaharaan Negara (KPPN) dan/atau Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Pemerintah yang ditetapkan oleh Mentri Keuangan untu melaksanakan tugas kebendaharaan atas nama KPPN dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara.
3. Bendahara Penerima.
4. Bendahara Pengeluaran.

Beberapa ketentuan umum perbendaharaan :
 Semua penerimaan dan pengeluaran yang dilaukan oleh KPPN dilaksanakan secara giral.
 Pengecualian atas ketentuan diatas dapat ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharan.
 Pembayaran atas beban anggaran belanja negara dilakuka dengan ; Sitim Dana Persediaan (DUP) , melalui penerbitan SPM L/S dan pembayaran Uang Persediaan..------ SISTIM UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan)

Kewajiban bendahara pengeluaran :
1. Melaksanakan pembayaran atas beban anggaran belanja negara dilakukan dengan ,
 Pembayaran langsung kepada pihak yang berhak / pihak ketiga melalui SPM LS dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening pihak ketiga. Aliran dana tidak melalui rekening bendahara dan biasanya untuk pembayaran tagihan yang relatif besar.
 Untuk keperluan sehari-hari kepada bendahara dibayarkan uang muka kerja oleh KPPN dalam bentuk Uang Persediaan. Dana persediaan diterima , disimpan kemudian digunakan untuk pembayaran kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya atas bukti-bukti pembayaan dana-dana persediaan tersebut diajukan ke KPPN dalam bentuk SPP GU untuk mendapatkan pengesahan/penggantian dalam bentuk SPM GU.
2. Membuka Rekening pada Bank pemerintah untuk menampung , penerimaan pemindahbukuan atas terbitnya pembayaran UP , SPM TU , pembayaran penggantian UP serta menampung transaksi penerimaa dan pengeluaran bendahara secara giral.
3. Sebagai Wajib Pungut Pajak , bahwa setiap Instansi Pemerintah/Pemda/BUMN/UMD/Bendahara dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban APBN/D/Anggaran BUMN/D ditetapkan sebagai Wajib Pungut PPh dan pajak lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.



URAIAN MATERI PRAKTIKUM

Sistim Pembukuan bendaharawan menganut sistim pembukuan anggaran/kameral dimana setiap kejadian/transaksi hanya dicatat pada salah satu sisi saja yaitu sisi penerimaan untuk transaks penerimaan dan sisi pengeluaran untuk transaksi pembayaran /pengeluaran.

PROSEDUR PEMBUKUAN
1. Prosedur pembukuan dimulai dari membukukan terlebih dahulu bukti-bukti penerimaan pada BKU dan selanjutnya pada buku pembantu terkait bau kemudian menerima uangnya. Demikia juga terhadap bukti-bukti pengeluaran / pembayaran harus dibukukan terlebih dahulu pada BKU dan buku pembantu terkait baru kemudian dikeluarkan uangnya dengan memperhatikan :
 Setiap pengeluaran harus mendapat persetujuan lari atasan langsung.
 Bukti pengeluaran : nama orang yang menerima pembayaran dan jumlah uang (angka dan huruf).
 Ditandatangani oleh phak yang menerima .
 Setelah buktipeneluaran kas ditndatangani oleh yang berkepetingan denga disertai bukti pendukung lainnya maka oleh bendahara dibukukan sebagai pengeluaran.







2. Dokumen pembukuan yang sah untuk dicatat kedalam BKU (berdasarkan Keppres No.42/2002 dan pasal 7 ayat (2) PMK No.606/PMK.06/2004 :
a. Penerimaan
 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar 2 yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan pengajuan :
1. SPM UP Uang Persediaan.
2. SPM TU Tambahan Uang
3. SPM LS Langsung
4. SPM GU Ganti Uang
5. SPM GU Nihil
 Pengisian kas dari Bank
 Penerimaan hasi pungutan pajak (PPN , PPh)
 Pertanggungjawaban/Pengembalian Porsekot Kerja.
 Penerimaan lainnya.

b. Pengeluaran
 Pembayaran atas pebelian barang/jasa dll
 Pengeluaran dari bank untuk mengisi kas
 Penyetoran hasil pungutan pajak
 Pemberian porsekot kerja.
 Pengeluaran lainnya.

JENIS DAN FUNGSI BUKU-BUKU YANG DIGUNAKAN
 BUKU KAS UMUM (BKU) , untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendaharawan. Sisi debet untuk penerimaan dan sisi kredit untu pengeluaran. (Sistim Pembukuan Tunggal)
 Buku kas Tunai , untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran tunai .
 Buku bank , untuk mencatat transasi keuangan yang dilakukan dengan perantaraan bank.
 Buku Pengawasan UYHD dan Kredit Anggaran / Wasdit MAK, untuk melakukan kontrol terhadap dana UYHD dan pelaksanaan per masing-masing anggaran.
 Buku UMK , untuk mencatat pengeluaran yang bersifat sementara.
 Buku Pajak , untuk mencatat pemungutan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan.

.TUGAS PRAKTIKUM :
 Membuat data - data umum dari salah satu satker dibawah Departemen Teknis.
 Mencatat DIPA yang telah disetujui.
 Menganalisis transaksi / mutasi keuangan yang terjadi.
 Melakukan Pencatatan setiap Transaksi ke Buku Kas Umum
 Melakukan Pencatatan ke Buku Pembantu terkait ,mis : Buku Bank , Buku Kas Tunai , Buku Pajak dll.
 Melakukan penutupan atas BKU pada akhir bulan/periode.

PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN SISTIM AKUNTANSI PEMERINAH PUSAT

INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DIREKTORAT PROGRAM DIPLOMA
PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI
=====================================
Nama Mata Kuliah : Akuntansi Pemerintahan
Kode Mata kuliah :
Semester : IV (empat)
JPM/Minggu SKS : 3 SKS / 250 menit
Materi Minggu Ke : 1 (Pertama)
Alokasi Waktu : 50 menit teori dan 200 menit praktikum.
Dosen : Wiweko Iskanugrahan , SE
_______________________________________________________________________________
Pokok Bahasan : PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DAN SISTIM AKUNTANSI PEMERINAH PUSAT

Sub Pokok Bahasan : A. PENGANTAR AKUNTANSI PEMERITAHAN
1. Akuntansi Pemerintahan Dalam Ilmu Akuntansi
2. Perbandingan Organisasi Pemerintah dg Bisnis
3. Karakteristik dan Tujuan Akt Pemerintahan

B. SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
1. Sistim Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)
2. Sistim Akuntansi Instansi (SAI) --- SAK dan SIMAKBMN
Tujuan Instruksional Khusus :
A. PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa akan mampu :
a. Memahami posisi atau keberadaan Akuntansi Pemeritahan dalam lingkup Akuntansi..
b. Menjelaskan perbedaan antara Akuntansi Bisnis dengan Akuntansi Pemerintahan..
c. Menjelaskan tujuan dan karakteristik Akuntansi Pemerintahan..
.
B. SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat :
a. Memahami tentang konsep Sistim Akuntansi Pemerintah Pusat. (SAPP).
b. Menjelaskan tentang konsep Sistim Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).
c. Menjelaskan tentang konsep Sistim Akuntani Instansi (SAI) yang terdiri dari Sistim Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistim Informasi Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).

C. PRAKTIKUM
Setelah mempelajari teori Pengantar Akuntansi Pemeintahan dan Sistim Akuntansi Pemerintah Pusat , mahasiswa :
1. Diskusi peranan akuntansi pemerintahan di era sekarang.
2. Diskusi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) .




URAIAN MATERI TEORI

A. PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Akuntansi Pemerintahan merupakan bidang ilmu akuntansi yang saat ini sedang berkembang sangat pesat. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas atas dana-dana masyarakat yang dikelola pemerintah memunculkan kebutuhan atas penggunaan akuntansi dalam mencatat dan melaporkan kinerja pemerintahan. Akuntansi sebenarnya adalah fenomena sehari-hari yang dapat dijumpai dalam masyarakat , tanpa disadari setiap individu dalam berbagai profesi sebenarnya telah melakukan proses akuntansi dengan caraya masing-masing. Semakin kompleks kegiatan yang dilakukan semisal di level perusahaan atau pemerintahan , tentu saja akuntansi yang dilakukan akan semakin rumit.

Akuntansi Pemerintahan mengkhususkan dalam pencatatan dan pelaporan transaksi-transaks yang terjadi di badan pemerintah. Akuntansi Pemerintah menyediakan laporan akuntansi tentang aspek kepengurusan dari administrasi keuangan negara. Diamping itu bidang ini meliputi pengendalian atas pengeluaran melalui anggaran negara (APBN) termasuk kesesuaiannya dengan undang-undang yang berlaku.

Keberadaan Akuntansi Pemerintahan dalam lingkup Ilmu Akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut :










Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Komersial dapat dilihat dari beberapa aspek , beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :




Dari uraian singkat diatas maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan tentang pengertian serta tujuan dari Akuntansi Pemerintahan , adalah :





Akuntansi Pemerintahan mempunyai tiga tujuan pokok yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban , dalam pengertian memberikan infomasi keuangan yang lengkap, cermat dan dalam bentuk dan waktu yang tepat yang berguna bagi fihak yang bertanggungjawab terkait kegiaan unit-unit pemerintahan. Dari pertanggungjawaban tersebut dapat tergambar informasi tentang berbagai tindakan pemerintah selama periode bersangkutan.

2. Manajerial , dalam pengertian akuntansi pemerntahan juga harus menyediakan informasi keuangan yang diperluka untuk perencanaan , penganggaran , pelaksanaan , pemantauan , pengendalian anggaran , perumusan kebijakan , pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah.

3. Pengawasan , dalam pengertian akuntansi pemerintahan juga harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.

Untuk dapat lebih mengenal lagi tentang Akuntansi Pemerintahan maka kita harus juga mengetahui beberapa karakteristik dari orgainsasi pemerintah , diantaranya :
 Pendirian, pembentukan dan kegiatan organisasi pemerintahan bukan dengan tujuan atau bermotif mengejar keuntungan semata-mata.
 Tidak terdapat saham yang dapat dimiliki secara individual yang dapat diperjualbelikan karena organisasi pemerintahan dimiliki secara kolektif oleh rakyat.
 Pihak-pihak yang memberikan sumber keuangan kepada organisasi pemerintahan tidak haus menerima imbalan langsung atau proporsional baik berupa barang , uang atau jasa.
 Masyarakat secara sadar atau dipaksa harus menyetorkan uang atau barang atau jasa kepada pemerintah yang kemudian oleh pemerintah digunakan kembali untuk kepentingan bersama.


Secara umum kesimpulan dari karakteristik da tujuan akuntansi pemerintahan adalah :



B. SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem terpadu yang menggabungkan prosedur manual dengan proses elektronis dalam pengambilan data, pembukuan dan pelaporan semua transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas seluruh entitas Pemerintah Pusat. Sistim pelaporan dilakukan secara berjenjang dari setiap unit kerja/satker ke unit diatasnya . Secara umum Sistim Akuntansi Pemerintah Pusat tertuang dalam PMK No.171/PMK2007 yang menjelaskan secara rinci tentang proses penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
Pedoman pelaksanaan SAPP berdasarkan ketentuan yang ada diantaranya :
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas antara lain menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai
tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara menyatakan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan
keuangan yang meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan
perusahaan negara dan badan lainnya.

Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara berwenang menetapkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51
ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi
atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi
pembiayaan dan perhitungannya.








Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam
rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara menyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas
Laporan Keuangan dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum pada
Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.

Kerangka umum SAAP tersebut digambarkan seagai berikut :
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari 2 (dua) subsistem yaitu SAI (Sistim Akuntansi Intansi) dan SA-BUN ( Sistim Akuntansi Bendahara Umum Negara).
a. Sistim Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari :
 Sistim Akuntans Keuangan (SAK)
 Sistim Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN)
b.Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) terdiri dari:
1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SA-UP&H);
3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP);
4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP);
5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);
6. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL);
7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus; dan
8. Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).

ALUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Mentri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara akan menghasilkan Laporan Arus Kas , Laporan Realisasi Anggaran , Neraca dan Catatan Atas laporan Keuangan berdasarkan Sistim Akuntansi BUN yang dapat digambarka sbb :
Sementara di Kementrian dan lembaga sebagai pengguna anggaran/barang pelaporan dilakukan secara berjenjang di masing-masing kementrian/lembaga , sbb :


Salah satu contoh laporan berjenjang di kementrian/lembaga adalah di Departemen Pendidikan Nasional. Sebagai salah satu Departemen penerima anggaran APBN yang cukup besar terutama dengan direalisasikannya 20% angaran untuk pendidikan maka kita dapat melihat sebaran satker nya di selruh Indonesia , sbb :



Berdasarkan kedua mekanisme diatas maka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat merupakan hasil konsolidasi dari kedua sub sistim tersebut , dapat digambarka sbb :

KEUANGAN NEGARA DAN APBN

INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DIREKTORAT PROGRAM DIPLOMA
PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI
=====================================
Nama Mata Kuliah : Akuntansi Pemerintahan
Kode Mata kuliah :
Semester : IV (empat)
JPM/Minggu SKS : 3 SKS / 250 menit
Materi Minggu Ke : 2 (Dua) dan 3 (Tiga)
Alokasi Waktu : 50 menit teori dan 200 menit praktikum.
Dosen : Wiweko Iskanugrahan , SE
_______________________________________________________________________________
Pokok Bahasan : KEUANGAN NEGARA DAN APBN

Sub Pokok Bahasan : A. KEUANGAN NEGARA
1. Definisi Keuangan Negara dalam UU No.17/2003
2. Pengurusan Keuangan Negara
3. Hak dan Kewajiban Negara
4. Ruang Lingkup dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan
Negara.

B. ANGGARAN PEMERINTAH (APBN)
1. Konsep Anggaran Pemerintah
2. Stuktur dan Klasifikasi Anggaran Pemerintah
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
4. Siklus Anggaran
5. Penyusunan dan Perhitungan Anggaran Negara
6. Pengesahan Anggaran
7. Pelaksanaan Anggaran
a. Pengadaan Barang dan Jasa
b. Mekanisme Pembayaran (SPP , SPM dan SP2D)
8. Pengawasan Anggaran
9. Laporan Realisasi Anggaran
Tujuan Instruksional Khusus :
A. KEUANGAN NEGARA
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa akan mampu :
a. Memahami pengertian keuangan negara.
b. Memahami hak dan kewajiban pemerintah dalam bidang keuangan negara.
c. Mengerti dan memahami sistim pengurusan keuangan negara RI.
d. Mendefinisikan baik secara luas maupun sempit Ruang Lingkup dan Mekanisme Keuangan Negara.
.
B. ANGGARAN PEMERINTAH (APBN)
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat :
a. Memahami konsep anggaran pemerintah.
b. Menjelaskan klasifikasi anggaran dan menjabarkan gambaran umum tentang struktur anggaran pemerintah.
c. Menguraikan proses penyusunan Rancangan APBN.
d. Menerangkan Proses Pembahasan RKA-KL
e. Menerangkan pembahasan RUU APBN hingga disahkannya menjadi UU
f. Menerangkan bagaimana cara pelaksanaan UU APBN
g. Mengetahui bagaimana pembuatan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dan Penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

C. PRAKTIKUM
Setelah mempelajari teori Keuanga Negara dan Anggaran Pemerintah , mahasiswa :
1. Mengerjakan contoh DIPA Satker.
2. Menyusun Laporan Realisasi Anggaan Satker


URAIAN MATERI TEORI

A. KEUANGAN NEGARA

Sering dengan perkembangan dan kemajuan zaman sangat dirasakan peraturan perundangan tentang keuangan negara (Indische Comptabilitetwet / ICW) pada saat ini tidak dapat mengakomodasi berbagai perkembanganyang terjadi dalam sisim kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan . Akibat dari kelemahan perundang-undangan tersebut telah menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan yang berkesinambungan (sustainable). Untuk itu pemerintah telah berupaya untuk menyusun UU yang mengatur pengelolaan keuanan negara yang dituangkan dalam UU No.17 /2003 tentang Keuangan Negara , dimana didefinisikan :

Dari sisi pengurusan keuangan negara maka Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Untuk membantu dalam menyelenggarakan kekuasaa tersebut maka Presiden selaku Kepala Pemerintahan , dibantu :
 Mentri Keuangan selaku pengelola fiskal.
 Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan.
 Mentri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya.




Hak dan kewajiban yang timbul bagi negara dengan adanya kekuasaan di bidang pengelolaan keuangan negara tesebut secara luas meiputi :




Secara garis besar ruang lingku keuangan negara dapat digambarkan sbb :










B. ANGGARAN PEMERINTAH (APBN)

Proses penyusunan anggaran merupakan salah satu isu penting dalam melihat indikator ekonomi yang aka dijalankan oleh pemerintah pada kurun waktu setahun kedepan. Secara Rutin Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBN kepada DPR untuk disahkan sebagai APBN yang akan dijalankan selama setahun. Secara Umum pengertian anggaran dapat diuraikan sbb :


Dalam ruang lingkup akuntansi , anggaran berada dalam lingkup akuntansi manajemen. Beberapa fungsi anggaran dalam manajemen organisasi pemeintah/sektor publik diantaranya adalah :

Dalam proses penyusunannya , anggaran pemerintah mengikuti sebuah siklus , sbb :


Sesuai dengan kewenangannya maka tugas penyusunan RAPBN dilakukan oleh Mentri Keuangan sebagaimana tercantum dalam UU No17/2003 :








Siklus dan alur penyusunan APBN oleh Pemerintah dapat digambarkan sbb :





TINGKAT PEMBICARAAN RUU APBN DILAKUKAN DALAM DUA TINGKAT :

TINGKAT I
Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, atau Rapat Panitia Khusus

TINGKAT II
Rapat Paripurna: pengambilan keputusan

CAT : Sebelum dilakukan pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II diadakan Rapat Fraksi.



Format dan Struktur APBN secara Global dapat digambarkan sebagai berikut :


Catatan :
1. APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
2. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
3. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
4. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
5. Selisih antara Pendapatan dengan Belanja Negara menjadi Surplus/Defisit.

Sebagai kesimpulan secara lengkap alur penyusunan APBN sampai menjadi Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dapat digambarkan sbb :

ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN, PEMBELIAN DAN PERSEDIAAN PADA UD. BINTANG TERANG

BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi saat ini berkembang sangat pesat. Dan banyak perusahaan atau badan usaha yang menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja dalam perusahaannya.

UD Bintang Terang merupakan distributor barang-barang klontong yang membeli dan menjual barang-barang klontong dalam jumlah besar (grosir) maupun eceran. Transaksi dan data yang semakin banyak menyebabkan timbulnya beberapa kelemahan dan permasalahan dalam sistem usaha dagang ini.

Dalam hal ini, penulis memilih Sistem Penjualan,Pembelian dan Persediaan Barang. Sistem penjualan merupakan sistem yang mengatur dan mengelola transaksi penjualan barang baik secara tunai maupun kredit. Sistem pembelian adalah sistem yang mengatur dan mengelola transaksi pembelian secara tunai dan kredit. Sedangkan sistem persediaan barang merupakan sistem yang mengelola data persediaan barang di gudang.

UD Bintang Terang memiliki banyak konsumen, sehingga sering kelabakan apabila ada pesanan barang dalam jumlah besar, selain itu terdapat kesulitan pengecekan stok barang apabila dibutuhkan. Demikian juga dalam hal keuangan, sering terjadi kesalahan dalam penghitungan keuangan. Semua permasalahan ini disebabkan oleh karena sistem yang masih manual.

Berdasarkan semua uraian diatas, maka penulis tertarik untuk menyusun laporan tugas akhir ini dengan judul “ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN, PEMBELIAN DAN PERSEDIAAN BARANG PADA UD BINTANG TERANG”


1.2 Identifikasi Masalah

UD Bintang Terang menggunakan sistem yang masih manual. Hal ini menyebabkan cukup banyak permasalahan dan kelemahan-kelemahan yang menjadi penghambat produktivitas kegiatan usaha tersebut, antara lain :


1. Sering terjadi kesalahan penghitungan dalam keuangan.

2. Bentuk laporan belum memberikan informasi yang cukup memadai.

3. Sulitnya pengecekan stok barang di gudang.



1.3 Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah :


1. Untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan program pendidikan sarjana (S1) di STMIK-LIKMI Bandung.

2. Bagi penulis sendiri, untuk menambah pengalaman dan wawasan dalam dunia kerja dan menerapkan teori-teori yang dipelajari selama kuliah.

3. Bagi pihak lain, penulis berharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan referensi atau bahan perbandingan.


Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah :


1. Memperbaharui sistem yang ada dengan sistem yang sudah terkomputerisasi agar lebih efisien, cepat, dan akurat serta mampu mendukung perusahaan dalam perkembangan kegiatan usaha selanjutnya.

2. Untuk merancang dan mengimplementasikan sistem informasi agar sesuai dengan standar yang dibutuhkan dalam menunjang kelancaran kegiatan usaha.

3. Menyajikan informasi yang lebih cepat dan akurat untuk mendukung berbagai pihak dalam mengambil keputusan, seperti contohnya dalam pengelolaan piutang Pelanggan.



1.4 Metodologi Penelitian

Dalam penyusunan Tugas Akhir ini penulis melakukan penelitian untuk memperoleh fakta serta mengumpulkan data yang diperlukan. Adapun metodologi yang digunakan adalah:

1. Penelitian lapangan, yaitu penelitian langsung yang dilaksanakan dilokasi kerja praktek dengan menggunakan beberapa teknik penggumpulan data sebagai berikut:


1. Studi lapangan, yaitu penelitian langsung ke perusahaan yang diteliti untuk mendapatkan data serta informasi yang diperlukan.

2. Pengamatan, yaitu teknik pengumpulan data dengan mengamati langsung kegiatan yang dilakukan pada bagian-bagian yang berhubungan dengan proses perusahaan.

3. Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab secara langsung.

4. Studi dokumentasi, yaitu mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.


2. Penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari literatur-literatur, buku-buku, bahan kuliah, sumber bacaan lainnya yang merupakan landasan teori yang erat hubungannya dengan pembahasan tugas akhir ini.


1.5 Pembatasan Masalah
Dalam penyusunan Tugas Akhir ini, penulis membatasi ruang lingkup penelitian hanya pada sistem informasi penjualan dan pengelolaan piutang, yang mencakup:


1. Dalam persediaan barang, berupa koreksi dan mutasi stok barang.

2. Dalam penjualan, penjualan dalam bentuk tunai maupun kredit.


1.6 Lokasi dan Waktu Penelitian
Untuk penyusunan Tugas Akhir ini penulis melakukan penelitian di UD Bintang Terang Jl. Melong Raya No.106A - Cijerah Bandung dan waktu pelaksanaannya dimulai pada bulan Februari 2006 dalam waktu 42 jam diluar waktu perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan di STMIK LIKMI.


1.7 Sistematika Penulisan
Sistematika ini berisi gambaran secara singkat materi laporan yang dibuat dalam Tugas Akhir tersebut. Secara garis besar materi laporan dibagi menjadi lima bab, yaitu: BAB I : PENDAHULUAN

Dalam bab ini dijelaskan mengenai latar belakang masalah, identifikasi masalah, maksud dan tujuan penelitian, metodologi penelitian, pembatasan masalah, waktu dan lokasi penelitian serta sistematika penulisan laporan. BAB II : LANDASAN TEORI

Pada bab ini dijelaskan tentang landasan teori dan permasalahan yang diambil serta teori-teori lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. BAB III : ANALISIS SISTEM INFORMASI

Dalam bab ini berisikan mengenai gambaran umum perusahaan, analisis prosedur kerja, analisis dokumen, serta analisis aliran data dan evaluasi sistem yang sedang berjalan. BAB IV : PERANCANGAN SISTEM INFORMASI

Bab ini menjelaskan analisa sistem baru dan pembuatanusulan pengembangan perancangannya yang lebih baik yang direpresentasikan melalui pemodelan sistem dengan menggunakan diagram aliran data, contoh run program, contoh layout dan output. BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN

Pada bab terakhir ini membahas tentang kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian dan saran-saran yang berguna untuk pengembangan selanjutnya.

TEKNIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN

A. Persamaan Akuntansi Pemerintahan
Persamaan akuntansi merupakan filosofi dasar yang sangat penting dalam akuntansi. Persamaan akuntansi merefleksikan karakteristik sebuah organisasi atau entitas akuntansi dalam teknik-teknik dasarnya. Organisasi pemerintahan adalah sebuah organisasi khas dengan karakteristik tersendiri yang secara signifikan memberikan pengaruh dalam desain dan struktur akuntansi.
Organisasi pemerintahan tidak mencari laba. Karakteristik utama ini memberikan pengaruh signifikan dalam desain persamaan dalam akuntansi pemerintahan.Dengan tidak adanya laba, maka tidak ada akumulasi kekayaan yang menjadi hak pemilik yang dilambangkan dalam ekuitas, seperti yang dikenal dalam akuntansi perusahaan. Hal tersebut ditegaskan dalam karakteristik lain yang mengatakan bahwa tidak ada kepemilikan dalam organisasi pemerintahan. Dengan demikian, kekayaan bersih yang dimiliki baik karena investasi maupun akumulasi hasil operasi bukanlah sebuah ekuitas yang dimiliki seseorang, tetapi lebih merupakan informasi bagi masyarakat tentang jumlah kekayaan bersih pemerintah yang tersedia (available) untuk digunakan dalam menjalankan program-programnya.
Dalam akuntansi komersial, kita mengenal persamaan akuntansi sebagai berikut:
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS
Persamaan tersebut, dalam akuntansi pemerintahan berubah menjadi :
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Di sini terdapat perbedaan yang mendasar antara ekuitas dana dan ekuitas. Di perusahaan, selisih antara aset dan utang adalah ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan antara perusahaan tersebut oleh pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi pemerintah ekuitas dana tidak menunjukkan adanya kepemilikan siapa pun karena memang tidak ada kepemilikan yang bisa diakui.
Teknik akuntansi pemerintahan, seperti digambarkan dakam persamaan tersebut disebut sebagai teknik akuntansi dana. Akuntansi dana memandang bahwa sumber daya atau kekayaan yang digambarkan dalam neraca tidak ada kepemilikannya dan tidak digunakan untuk mencari keuntungan, melainkan sebuah kekayaan yang dibatasi (restricted) pada sebuah tujuan atau misi tertentu.
Di beberapa negara, teknik akuntansi dana mengalami modifikasi dengan adanya penggunaan dana-dana yang lebih dari satu. Hal tersebut dipicu oleh adanya pemisahann tujuan-tujuan secar spesifik dalam pemerintahan, di mana di setiap tujuan tersebut dialokasikan sejumlah dana untuk dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik akuntansi di Amerika Serikat, dikenal pemisahan sumber daya pemerintah menjadi general fund, capital product fund, debt service fund, dan lain-lain. Setiap dana (fund) tersebut merupakan entitas akuntansi tersendiri yang memiliki sistem akuntansi terpisah satu sama lain. Maka, dalam Governmental Accounting Standars Board disebutkan pengertian dana sebagai berikut:
” A fiscal and accounting entity with a self-balancing set of account recording cash and other financial resources, togheter with all related liabilities, and residual equites or balnces, and changer therein, which are segregated for the purpose of carring on specific activities or attaining certain objectivies in accordance with special regulation restriction, or limitations,”
Pemerintah Indonesia adalah salah satu contah yang menggunakan akuntansi dana dengan system dana tunggal. Artinya, seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah merupakan kekeayaan yang memiliki batasan penggunaan, yaitu untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan pemerintah.
B. Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Dalam dunia akuntansi, basis akuntansi menjadi pijakan penting dalam melakukan pencatatan. Basis akuntansi menentukan asumsi-asumsi yang dipakai dalam melakukan pencatatan dan pelaporan. Basis akuntansi yang dipilih juga akan mempengaruhi arsitektur standar akuntansi yang dibangun, baik kerangka konseptual maupun pernyataan-pernyataannya terkait dengan kapan sebuah transaksi diakui dan seberapa besar nilainya.
Pelaporan keuangan juga menjadi proses yang akan terpengaruh oleh pemilihan basis akuntansi, terutama bentuk-bentuk laporan yang digunakan dan terutama informasi atau unsur yang harus dilaporkan.
Dalam praktik akuntansi pemerintah, terdapat empat macam basis akuntansi yang biasa digunakan, antara lain :
A. Akuntansi berbasis Kas (cash basis of accounting)
B. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Kas (modified cash basis of accounting)
C. Akuntansi Berbasis Akrual (accrual basis of accounting)
D. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Akrual (modified accrual basis of accounting)
Pembagian basis pencatatan (akuntansi) ini bukan sesuatu yang mutlak, dalam Government Financial Statistic (GFS) yang diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa basis pencatatan (akuntansi) dibagi menjadi 4 macam, yaitu accrual basis, due-for-payment basis, commitments basis, dan cash basis.
A. Akuntansi Berbasis Kas
Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima atau dibayarkan. Basis kas ini dapat mengukur kinerja keuangan pemerintah yaitu untuk mengetahui perbedaan antara penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo kas pada tanggal pelaporan. Model pelaporan keuangan dalam basis kas biasanya berbentuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran (Statement of Receipts and Payment) atau Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement). Selain itu perlu dibuat suatu catatan atas laporan keuangan atau notes to financial statement yang menyajikan secara detail tentang item-item yang ada dalam laporan keuangan dan informasi tambahan seperti :
a) Item-item yang diakui dalam akuntansi berbasis akrual, seperti aktiva tetap dan utang/pinjaman.
b) Item-item yang biasa diungkapkan dalam akuntansi berbasis akrual, seperti komitmen, kontinjensi, dan jaminan.
c) Item-item lain, seperti informasi yang bersifat prakiraan (forecast).
Pada praktek akuntansi pemerintahan di Indonesia basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Secara rinci pengakuan item-item dalam laporan realisasi anggaran, sesuai dengan Exposure Draft PSAP Pernyataan No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui pemegang kas pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
3. Dana Cadangan diakui pada saat pembentukan yaitu pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud. Dana Cadangan berkurang pada saat terjadi pencairan Dana Cadangan.
4. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
5. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Akuntansi berbasis kas ini tentu mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas adalah laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana, alokasi dan penggunaan sumber-sumber kas, mudah untuk dimengerti dan dijelaskan, pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode. Sementara itu keterbatasan akuntansi berbasis kas adalah hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan, dan mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa saat sekarang dan saat mendatang; laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara double entry; tidak dapat menyediakan informasi mengenai biaya pelayanan (cost of service) sebagai alat untuk penetapan harga (pricing), kebijakan kontrak publik, untuk kontrol dan evaluasi kinerja.
B. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Kas
Basis akuntansi ini pada dasarnya sama dengan akuntansi berbasis kas, namun dalam basis ini pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu atau periode tertentu (specific period) misalnya 1 atau 2 bulan setelah periode berjalan (leaves the books open). Penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi selama periode tertentu tetapi diakibatkan oleh periode pelaporan sebelumnya akan diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode pelaporan yang lalu (periode sebelumnya). Arus kas pada awal periode pelaporan yang diperhitungkan dalam periode pelaporan tahun lalu dikurangkan dari periode pelaporan berjalan.
Laporan keuangan dalam basis ini juga memerlukan pengungkapan tambahan atas item-item tertentu yang biasanya diakui dalam basis akuntansi akrual. Pengungkapan tersebut sangat beragam sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sebagai tambahan atas item-item yang diungkapkan dalam basis kas, ada beberapa pengungkapan yang terpisah atas saldo near-cash yang diperlihatkan dengan piutang-piutang yang akan diterima dan utang-utang yang akan dibayar selama periode tertentu dan financial assets and liabilities. Sebagai contoh Pemerintah Malaysia menggunakan specified period dalam laporan keuangan tahunan, yang mengungkapkan beberapa catatan (memo) mengenai : aktiva, investasi, kewajiban, utang pemerintah (public debt), jaminan (guarantees), dan notes payable.
Dalam basis ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Fokus pengukuran di bawah basis ini adalah pada sumber keuangan sekarang (current financial resources) dan perubahan-perubahan atas sumber-sumber keuangan tersebut. Basis akuntansi ini mempunyai fokus pengukuran yang lebih luas dari basis kas, pengakuan penerimaan dan pembayaran kas tertentu selama periode spesifik berarti bahwa terdapat informasi mengenai pituang dan hutang, meskipun tidak diakui sebagai aktiva dan kewajiban.
2. Penetapan panjangnya periode tertentu bervariasi antara beberapa pemerintah, namun ada beberapa ketentuan, yaitu :
a. periode tertentu diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun
b. periode tertentu harus sama untuk penerimaan dan pembayaran kas
c. kriteria yang sama atas pengakuan penerimaan dan pembayaran kas selama periode tertentu harus diterapkan untuk seluruh penerimaan dan pembayaran
d. satu bulan adalah waktu yang tepat, karena pembelian barang secara kredit umumnya diselesaikan dalam periode tersebut, periode tertentu yang terlalu lama mungkin mengakibatkan kesulitan dalam menghasilkan laporan keuangan
e. kebijakan akuntansi yang dipakai harus diungkapkan secara penuh (fully disclosed)
3. Kriteria pengakuan atas penerimaan selama periode tertentu adalah bahwa penerimaan harus berasal dari periode yang lalu, namun penerapan ini tidak seragam untuk semua negara. Beberapa pemerintah menganggap bahwa seluruh penerimaan yang diterima selama periode tertentu adalah berasal dari periode sebelumnya, sedangkan pemerintah yang lain mengakui hanya beberapa dari penerimaan tersebut.
C. Akuntansi Berbasic Akrual
Akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan. Akuntansi berbasis akrual ini banyak dipakai oleh institusi sektor non publik dan lembaga lain yang bertujuan mencari keuntungan. International Monetary Fund (IMF) sebagai lembaga kreditur menyusun Government Finance Statistics (GFS) yang di dalamnya menyarankan kepada negara-negara debiturnya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pembuatan laporan keuangan. Alasan penerapan basis akrual ini karena saat pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya. Jadi basis akrual ini menyediakan estimasi yang tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat, termasuk transaksi internal, in-kind transaction, dan arus ekonomi lainnya.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh atas penerapan basis akrual, baik bagi pengguna laporan (user) maupun bagi pemerintah sebagai penyedia laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain :
1. dapat menyajikan laporan posisi keuangan pemerintah dan perubahannya
2. memperlihatkan akuntabilitas pemerintah atas penggunaan seluruh sumber daya
3. menunjukkan akuntabilitas pemerintah atas pengelolaan seluruh aktiva dan kewajibannya yang diakui dalam laporan keuangan
4. memperlihatkan bagaimana pemerintah mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
5. memungkinkan user untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam medanai aktivitasnya dan dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya
6. membantu user dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya ke atau melakukan bisnis dengan entitas
7. user dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal biaya pelayanan, efisiensi dan penyampaian pelayanan tersebut.
Sesuai dengan Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akrual untuk neraca berarti bahwa aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam neraca dengan penerapan basis akrual adalah :
1. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2. Investasi, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
a. Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
3. Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
a. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
c. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
d. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
4. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), suatu benda berwujud harus diakui sebagai KD jika:
a. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan
KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a. Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b. Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
5. Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
D. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Akrual
Basis akuntansi ini meliputi pengakuan beberapa aktiva, namun tidak seluruhnya, seperti aktiva fisik, dan pengakuan beberapa kewajiban, namun tidak seluruhnya, seperti utang pensiun. Contoh bervariasinya (modifikasi) dari akuntansi akrual, dapat ditemukan dalam paktek sebagai berikut ini :
1. pengakuan seluruh aktiva, kecuali aktiva infrastruktur, aktiva pertahanan dan aktiva bersejarah/warisan, yang diakui sebagai beban (expense) pada waktu pengakuisisian atau pembangunan. Perlakuan ini diadopsi karena praktek yang sulit dan biaya yang besar untuk mengidentifikasi atau menilai aktiva-aktiva tersebut.
2. pengakuan hampir seluruh aktiva dan kewajiban menurut basis akrual, namun pengakuan pendapatan berdasar pada basis kas atau modifikasi dari basis kas
3. pengakuan hanya untuk aktiva dan kewajiban finansial jangka pendek
4. pengakuan seluruh kewajiban dengan pengecualian kewajiban tertentu seperti utang pensiun.
Beberapa penyusun standar telah mengidentifikasi kriteria atas waktu pengakuan pendapatan dengan akuntansi berbasis akrual, sebagai contoh Pemerintah Kanada mengakui pendapatan dalam periode di mana transaksi atau peristiwa telah terjadi ketika pendapatan tersebut dapat diukur (measurable). Pemerintah Federal Amerika Serikat (State) mengakui pendapatan pajak dalam periode akuntansi di mana pendapatan tersebut menjadi susceptible to accrual (yaitu ketika pendapatan menjadi measurable dan available untuk mendanai pengeluaran). Available berarti dapat ditagih dalam periode sekarang atau segera setelah terjadi transaksi.
1. Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran mengacu pada praktik yang dilakukan oleh banyak organisasi sektor publik, khususnya pemerintah dalam upaya menyajikan akun-akun operasinya menggunakan format yang sama dengan anggaranny. Tujuan praktik ini adalah menekankan peranan anggaran dalam siklus perencanaan-pertanggungjawaban.
Ide di balik akuntansi anggaran ini adalah untuk kemudahan. Kesulitan yang muncul karena organisasi yang berbeda biasanya mengadopsi format pelaporan juga berbeda. Hal ini disebabkan oleh suatu fakta bahwa perbedaan intrinsic antara jasa yang diberikan dalam organisasi yang berbeda telah tercermin dalam anggaran mereka.
Hasil yang lebih bermakna dapat diperoleh dengan membuat akun-akun anggaran yang diklasifikasikan dengan cara tertentu yang spesifik terhadap jasa tertentu, namun hal ini menyebabkan ketidakseragaman dalam format akuntansi anggaran. Ada masalah signifikan bahwa organisasi yang berjenis sama dan memberikan jasa yang sama mungkin memiliki perlakuan yang berbeda walaupun akuntansi anggaran telah diadopsi oleh mereka. Hal ini karena ada dua masalah yaitu :
a. Level agregasi
b. Perbadingan antara anggaran dan aktual yang terjadi.
Satu organisasi mungkin menerbitan akun-akun anggarannya untuk jasa pendidikan secara keseluruhan. Otoritas yang lain mungkin menerbitkan jumlah anggaran untuk sekolah dasar, menengah, dan sebagainya. Masalah dari menerbitkan informasi yang terlalu rinci adalah lapoan keuangan menjadi tebal dan menyulitkan pembacanya. Di sisi lain, laporan yang tidak terlalu rinci dapat memudahkan pembacanya, namun ada risiko bahwa informasi penting mungkin hilang. Dengan demikian, hal penting dalam penerapan akuntansi anggaran adalah penetapan klarifikasi dan level agregasi.
Kelemahan lain dari akuntansi anggaran terletak pada seberapa sering laporan keuangan membandingkan antara anggaran dengan yang aktual terjadi dan menjelaskan perbedaannya.Tantangan bagi akuntansi anggaran adalah sebuah pertanyaan tentang apakah diperlukan perbandingan antara anggaran dan realisasinya untuk setiap jenis objek belanja.
2. Akuntansi Komitmen
Akuntansi komitmen mengakui transaksi ketika organisasi telah memiliki komitmen untuk melaksanakan transaksi tersebut. Ini berarti bahwa transaksi tidak diakui ketika ada penerimaan atau pengeluaran kas, juga bukan pada saat faktur diterima atau dikirimkan, namun pada saat awal yaitu pada saat pesanan dibuat atau diterima. Dengan menggunakan sistem ini, organisasi mengakui pesanan sebagai komitmen secara berkesinambungan.
Fungsi utama dari akuntansi komitmen adalah dalam kontrol anggaran. Gagasannya adalah bahwa akun-akun bulanan yang mencatat hanya faktur yang diterima atau dibayar memberikan hanya sedikit nilai terhadap proses pengambilan keputusan. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran mereka, mereka perlu mengetahui seberapa besar anggaran yang telah menjadi komitmen dalam hubungan dengan pesanan yang dibuat. Kalau manajer hanya menerima akun-akun yang mencakup penerimaan an Pembuatan faktur, manajamen dapat dengan mudah menjadi terlalu terpaku atau terlalu berkomitmen pada anggarannya. Tentu saja manajer yang berhati-hati akan mengetahui bahwa akun-akun tersebut tdak memasukkan pesanan yang telah dibuat namun fakturnya belum diterima, dan akan membuat catatan mereka sendiri mengenai hal ini sehingga mereka tidak membuat anggaran mereka over-committed. Karena berkaitan dengan fungsi utamanya, maka akuntansi komitmen berfokus pasa pesanan yang telah dibuat. Pesanan yang diterima yang berhubungan dengan pendapatan tidak akan dicatat sampai faktur telah dikirimkan. Masalah pengendalian anggaran tidak mempengaruhi pendapatan dengan cara yang sama seperti halnya hal ini mempengaruhi beban.
Walaupun ada kasus yang menyatakan bahwa akuntansi komitmen meningkatkan pengendalian anggaran adalah baik, ada masalah yang turut terlibat dalam mengadopsi akuntansi komitmen ini dalam akun-akun. Masalah ini adalah bahwa item tertentu yang telah didukung oleh pengiriman pesanan akan dicatat sebagai beban. Secara umum tidak ada kewajiban hukum yang ditimbulkan dan pesanan tersebut dapat dibatalkan dengan mudah. Dengan demikian, sulit untuk menerima bahwa pesanan ini adalah beban untuk periode akuntansi di mana pesanan tersebut baru dibuat.
Terdapat jenis masalah yang timbul dalam akuntansi berbasis akrual yang lebih berbahaya ketika organisasi menerapkan sistem akuntansi komitmen ini. Misalnya, ada manajer yang anggarannya masih di bawah batas maksimal sebulan sebelum akhir tahun anggaran. Manajer mengetahui bahwa level normal dari pembelanjaan akan membuat pengeluaran anggaran terlalu rendah dan hal ini dapat menyebabkan anggaran tahun berikutnya menjadi berkurang. Dalam akuntansi akrual untuk memastikan bahwa seluruh seluruh anggaran dibelanjakan, pesanan tambahan akan diajukan dan faktur yang diterima akan dicatat. Hal ini menjadi masalah, namun setidaknya dibatasi oleh waktu mulai dari pesanan diajukan sampai dengan faktur tersebut diterima.
Jika menggunakan akuntansi komitmen, manajer dapat dengan mudah mengeluarkan pesanan saat mendekati akhir tahun anggaran untuk untuk menghabiskan anggaran tersebut. Sementara kecil kemungkinannya untuk mencegah pesanan dibatalkan setelah tahun anggaran yang baru dimulai.
Faktanya, dalam praktik untuk akuntansi komitmen ini adalah mengeluarkan semua pesanan yang dibuat namun fakturnya belum diterima dari akun-akun. Hal ini berarti bahwa walaupun akuntansi komitmen dapat meningkatkan pengendalian anggaran dan digunakan sebagai alat untuk melaporkan kinerja secara periodik kepada manajer, praktik profesional beberapa negara membatasi penggunaannya dalam akun-akun tertentu.