Selasa, 04 Mei 2010

PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAN SISTIM AKUNTANSI PEMERINAH PUSAT

INSTITUT PERTANIAN BOGOR
DIREKTORAT PROGRAM DIPLOMA
PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI
=====================================
Nama Mata Kuliah : Akuntansi Pemerintahan
Kode Mata kuliah :
Semester : IV (empat)
JPM/Minggu SKS : 3 SKS / 250 menit
Materi Minggu Ke : 1 (Pertama)
Alokasi Waktu : 50 menit teori dan 200 menit praktikum.
Dosen : Wiweko Iskanugrahan , SE
_______________________________________________________________________________
Pokok Bahasan : PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DAN SISTIM AKUNTANSI PEMERINAH PUSAT

Sub Pokok Bahasan : A. PENGANTAR AKUNTANSI PEMERITAHAN
1. Akuntansi Pemerintahan Dalam Ilmu Akuntansi
2. Perbandingan Organisasi Pemerintah dg Bisnis
3. Karakteristik dan Tujuan Akt Pemerintahan

B. SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
1. Sistim Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)
2. Sistim Akuntansi Instansi (SAI) --- SAK dan SIMAKBMN
Tujuan Instruksional Khusus :
A. PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa akan mampu :
a. Memahami posisi atau keberadaan Akuntansi Pemeritahan dalam lingkup Akuntansi..
b. Menjelaskan perbedaan antara Akuntansi Bisnis dengan Akuntansi Pemerintahan..
c. Menjelaskan tujuan dan karakteristik Akuntansi Pemerintahan..
.
B. SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat :
a. Memahami tentang konsep Sistim Akuntansi Pemerintah Pusat. (SAPP).
b. Menjelaskan tentang konsep Sistim Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN).
c. Menjelaskan tentang konsep Sistim Akuntani Instansi (SAI) yang terdiri dari Sistim Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistim Informasi Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN).

C. PRAKTIKUM
Setelah mempelajari teori Pengantar Akuntansi Pemeintahan dan Sistim Akuntansi Pemerintah Pusat , mahasiswa :
1. Diskusi peranan akuntansi pemerintahan di era sekarang.
2. Diskusi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) .




URAIAN MATERI TEORI

A. PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Akuntansi Pemerintahan merupakan bidang ilmu akuntansi yang saat ini sedang berkembang sangat pesat. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas atas dana-dana masyarakat yang dikelola pemerintah memunculkan kebutuhan atas penggunaan akuntansi dalam mencatat dan melaporkan kinerja pemerintahan. Akuntansi sebenarnya adalah fenomena sehari-hari yang dapat dijumpai dalam masyarakat , tanpa disadari setiap individu dalam berbagai profesi sebenarnya telah melakukan proses akuntansi dengan caraya masing-masing. Semakin kompleks kegiatan yang dilakukan semisal di level perusahaan atau pemerintahan , tentu saja akuntansi yang dilakukan akan semakin rumit.

Akuntansi Pemerintahan mengkhususkan dalam pencatatan dan pelaporan transaksi-transaks yang terjadi di badan pemerintah. Akuntansi Pemerintah menyediakan laporan akuntansi tentang aspek kepengurusan dari administrasi keuangan negara. Diamping itu bidang ini meliputi pengendalian atas pengeluaran melalui anggaran negara (APBN) termasuk kesesuaiannya dengan undang-undang yang berlaku.

Keberadaan Akuntansi Pemerintahan dalam lingkup Ilmu Akuntansi dapat digambarkan sebagai berikut :










Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Komersial dapat dilihat dari beberapa aspek , beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :




Dari uraian singkat diatas maka kita dapat mengambil suatu kesimpulan tentang pengertian serta tujuan dari Akuntansi Pemerintahan , adalah :





Akuntansi Pemerintahan mempunyai tiga tujuan pokok yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban , dalam pengertian memberikan infomasi keuangan yang lengkap, cermat dan dalam bentuk dan waktu yang tepat yang berguna bagi fihak yang bertanggungjawab terkait kegiaan unit-unit pemerintahan. Dari pertanggungjawaban tersebut dapat tergambar informasi tentang berbagai tindakan pemerintah selama periode bersangkutan.

2. Manajerial , dalam pengertian akuntansi pemerntahan juga harus menyediakan informasi keuangan yang diperluka untuk perencanaan , penganggaran , pelaksanaan , pemantauan , pengendalian anggaran , perumusan kebijakan , pengambilan keputusan dan penilaian kinerja pemerintah.

3. Pengawasan , dalam pengertian akuntansi pemerintahan juga harus memungkinkan terselenggaranya pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional secara efektif dan efisien.

Untuk dapat lebih mengenal lagi tentang Akuntansi Pemerintahan maka kita harus juga mengetahui beberapa karakteristik dari orgainsasi pemerintah , diantaranya :
 Pendirian, pembentukan dan kegiatan organisasi pemerintahan bukan dengan tujuan atau bermotif mengejar keuntungan semata-mata.
 Tidak terdapat saham yang dapat dimiliki secara individual yang dapat diperjualbelikan karena organisasi pemerintahan dimiliki secara kolektif oleh rakyat.
 Pihak-pihak yang memberikan sumber keuangan kepada organisasi pemerintahan tidak haus menerima imbalan langsung atau proporsional baik berupa barang , uang atau jasa.
 Masyarakat secara sadar atau dipaksa harus menyetorkan uang atau barang atau jasa kepada pemerintah yang kemudian oleh pemerintah digunakan kembali untuk kepentingan bersama.


Secara umum kesimpulan dari karakteristik da tujuan akuntansi pemerintahan adalah :



B. SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem terpadu yang menggabungkan prosedur manual dengan proses elektronis dalam pengambilan data, pembukuan dan pelaporan semua transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas seluruh entitas Pemerintah Pusat. Sistim pelaporan dilakukan secara berjenjang dari setiap unit kerja/satker ke unit diatasnya . Secara umum Sistim Akuntansi Pemerintah Pusat tertuang dalam PMK No.171/PMK2007 yang menjelaskan secara rinci tentang proses penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
Pedoman pelaksanaan SAPP berdasarkan ketentuan yang ada diantaranya :
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas antara lain menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menyatakan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya mempunyai
tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara menyatakan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan
keuangan yang meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan
perusahaan negara dan badan lainnya.

Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara berwenang menetapkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 51
ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi
atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi
pembiayaan dan perhitungannya.








Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam
rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara menyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan
keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas
Laporan Keuangan dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum pada
Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.

Kerangka umum SAAP tersebut digambarkan seagai berikut :
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari 2 (dua) subsistem yaitu SAI (Sistim Akuntansi Intansi) dan SA-BUN ( Sistim Akuntansi Bendahara Umum Negara).
a. Sistim Akuntansi Instansi (SAI) terdiri dari :
 Sistim Akuntans Keuangan (SAK)
 Sistim Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN)
b.Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) terdiri dari:
1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SA-UP&H);
3. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP);
4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP);
5. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);
6. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL);
7. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus; dan
8. Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).

ALUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT
Mentri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara akan menghasilkan Laporan Arus Kas , Laporan Realisasi Anggaran , Neraca dan Catatan Atas laporan Keuangan berdasarkan Sistim Akuntansi BUN yang dapat digambarka sbb :
Sementara di Kementrian dan lembaga sebagai pengguna anggaran/barang pelaporan dilakukan secara berjenjang di masing-masing kementrian/lembaga , sbb :


Salah satu contoh laporan berjenjang di kementrian/lembaga adalah di Departemen Pendidikan Nasional. Sebagai salah satu Departemen penerima anggaran APBN yang cukup besar terutama dengan direalisasikannya 20% angaran untuk pendidikan maka kita dapat melihat sebaran satker nya di selruh Indonesia , sbb :



Berdasarkan kedua mekanisme diatas maka Laporan Keuangan Pemerintah Pusat merupakan hasil konsolidasi dari kedua sub sistim tersebut , dapat digambarka sbb :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar